Senin, 25/11/2024 08:40 WIB

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Tri Mulyani sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dari staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), Tri Mulyani pada Kamis (8/6).

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Tri Mulyani sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan.

"Tri Mulyani, staf dari tersangka HH (Hasbi Hasan) dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi Tri Mulyani tentang surat tugas dinas terhadap tersangka Hasbi Hasan di beberapa tempat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. KPK menegaskan penahanan terhadap Hasbi hanya masalah waktu saja.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6) malam. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Uang suap itu diberikan agar untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjata sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menjerat 15 tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :